Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021
T | Terkait SK Tim (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) Kegiatan Prioritas Nasional Bimtek Kepemimpinan Perempuanan Perdesaan di Keasdepan PUG Bid Politik dan Hukum apakah bisa Timnya diberikan honor? |
J |
|
T | Berapa besaran honorarium bagi Walikota/Bupati? |
J |
|
T | Dalam rangka HAN, sesuai arahan deputi, rencananya akan dilaksanakan wawancara untuk 16-20 orang anak dengan Bu Menteri melalui zoom meeting. Apakah bisa mengeluarkan honor narasumber untuk anak yg diwawancara tersebut? |
J |
|
T | Apakah diperbolehkan unit kerja mengeluarkan honor untuk tim internal musjak KG sebagai panitia (honor tim sekretariat) antar kementerian (PAK) yang di dalamnya terdiri dari pihak eksternal (K/L lain) serta internal (Musjak KG)? Dalam hal ini ialah terkait tim PAK RUU KG. Catatan : Panitia Antar Kementerian (PAK) dimaksud ialah tim sekretariat penyusun RUU KG (Pengarah, Penanggungjawab, Ketua dan Anggota). Susunan tim tersebut terdiri dr pihak eksternal (K/L lain) dan internal (Musjak KG KemenPPA). |
J |
|
T | Dalam kondisi seperti apa honor kegiatan dapat diberikan? Dan bagaimana ketentuannya ? |
J | Sesuai PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, honorarium panitia dapat diberikan dengan syarat:
|
T | Dapatkah memberikan honor kepada internal Kemen PPPA yang menajadi Narasumber/Moderator yang diundang oleh K/L lain atau Dinas PPPA di daerah dimana mereka tidak memberikan Honor karena adanya keterbatasan anggaran? |
J | Narasumber/Moderator
yang berasal dari Kemen PPPA tidak dapat dibayarkan honor yang sumber
pendanaannya berasal dari DIPA BA 047 (DIPA Kemen PPPA), baik untuk kegiatan
yang diselenggarakan oleh Satker di lingkungan Kemen PPPA maupun kegiatan yang
diselenggarakan oleh pihak lain. |