Honorarium

Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021


TTerkait SK Tim (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) Kegiatan Prioritas Nasional Bimtek Kepemimpinan Perempuanan Perdesaan di Keasdepan PUG Bid Politik dan Hukum apakah bisa Timnya diberikan honor?
J
  1. Kegiatan Bimtek Kepemimpinan Perempuanan Perdesaan di Keasdepan PUG Bid Politik dan Hukum merupakan pelaksanaan Tugas dan Fungsi dari Keasdepan PUG Bid Politik dan Hukum;
  2. Tim Persiapan dan Tim Pengawas yang berasal dari Keasdepan PUG Bid Politik dan Hukum tidak dapat diberikan honor karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021, yaitu merupakan perangkapan fungsi atau tugas.

TBerapa besaran honorarium bagi Walikota/Bupati?
J
  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 121 bahwa Walikota/Bupati termasuk ke dalam defini Pejabat Negara. Negara. 

  2. Untuk besaran honorarium narasumber yang dapat diberikan yaitu setingkat Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/ yang disetarakan;

  3. Besaran Honorarium Narasumber untuk Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/ yang disetarakan merupakan Batas Tertinggi karena masuk dalam Lampiran I PMK Nomor 119/PMK.02/2020.

  4. Syarat untuk dibayarkan honorarium adalah adanya ketetapan keputusan melalui Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang. Terkait dengan besaran nilai honorarium berpedoman  pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

TDalam rangka HAN, sesuai arahan deputi, rencananya akan dilaksanakan wawancara untuk 16-20 orang anak dengan Bu Menteri melalui zoom meeting. Apakah bisa mengeluarkan honor narasumber untuk anak yg diwawancara tersebut?
J
  1. Anak yang melaksanakan dialog bersama Ibu Menteri saat pelaksanaan HAN 2021 dapat dikategorikan sebagai Narasumber, karena mereka menyampaikan Pengetahuan berdasarkan pengalaman yang mereka rasakan sebagai bagian dari AMPK. Tentu tidak semua anak yang terlibat adalam acara Dialog Dengan Ibu Menteri dikategorikan sebagai Narasumber, tetapi hanya anak-anak yang memang menyampaikan  Pengetahuan berdasarkan pengalaman nya saja.

  2. Anak-anak yang dikategorikan sebagai Nara Sumber, dapat diberikan Honorarium Narasumber. Untuk dapat dibayarkan Honor Nara Sumber,  syarat utama adalah adanya ketetapan keputusan melalui Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang. 

  3. Terkait dengan besaran nilai honorarium berpedoman  pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 khususnya pada Lampiran II.

T

Apakah diperbolehkan unit kerja mengeluarkan honor untuk tim internal musjak KG sebagai panitia (honor tim sekretariat) antar kementerian (PAK) yang di dalamnya terdiri dari pihak eksternal (K/L lain) serta internal (Musjak KG)? Dalam hal ini ialah terkait tim PAK RUU KG.

Catatan : Panitia Antar Kementerian (PAK) dimaksud ialah tim sekretariat penyusun RUU KG (Pengarah, Penanggungjawab, Ketua dan Anggota). Susunan tim tersebut terdiri dr pihak eksternal (K/L lain) dan internal (Musjak KG KemenPPA). 
J
  1. Pemberian Honorarium kepada Tim PAK RUU KG didasarkan pada Surat Keputusan (SK), dengan besaran nilai honorarium sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021.

  2. Pihak eksternal dari instansi/K/L lain yang masuk dalam SK Tim sebagai Tim PAK RUU KG dapat diberikan honorarium. 

  3. Pegawai dari Asdep Perumusan Jabatan tidak dapat diberikan honorarium karena penyiapan perumusan kebijakan dan penyiapan penyusunan NSPK di bidang kesetaraan gender merupakan Tugas dan  fungsi dari para pegawai dari Asdep Musjak. 

  4. Kemen PPPA masuk dalam klasifikasi II, artinya pegawai Kemen PPPA hanya dapat diberikan maksimal 2 (dua) honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

TDalam kondisi seperti apa honor kegiatan dapat diberikan? Dan bagaimana ketentuannya ?
J

Sesuai PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, honorarium panitia dapat diberikan dengan syarat: 

  1. Peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat. Maksud dari sasaran utama kegiatan adalah mayoritas peserta berasal dari pihak luar Kemen PPPA; 

  2. Kegiatan dilaksanakan secara langsung (offline). Saat ini terdapat 3 (tiga) jenis rapat, yaitu:

  1. Rapat Off line/Luring, yaitu rapat dilakukan langsung dan pesertanya berkumpul dalam satu ruangan secara bersama-sama.

  2. Rapat On line/Daring, yaitu rapat yang dilaksanakan melalui jaringan/web  menggunakan audio, video, dan berbagi layar dan peserta nya tidak berkumpul dalam satu ruangan secara bersama sama 

  3. Rapat Hybrid, yaitu rapat yang dilaksanakan secara kombinasi antara Off line dan On line artinya ada sebagian peserta rapat yang mengikuti rapat secara langsung dalam suatu ruangan secara bersama-sama dan sebagian peserta mengikuti melalui jaringan dan tidak berada dalam ruangan secara bersama sama.

  • Honorarium panitia dapat diberikan untuk jenis rapat poin a dan c dengan dibuktikan dokumen pendukung yang diperlukan seperti undangan rapat yang memuat jenis rapat yang akan dilaksanakan, foto-foto dokumentasi kegiatan, laporan, dan lain sebagainya.

    Honorarium  diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara Kemen PPPA yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan Seminar / Rapat / Sosialisasi /  Diseminasi / BimbinganTeknis /Workshop / Sarasehan / Simposium / Lokakarya / Focus Group Discussion / Pelatihan / Kegiatan sejenis, maksimal 10 % dari jumlah peserta. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

TDapatkah memberikan honor kepada internal Kemen PPPA yang menajadi Narasumber/Moderator yang diundang oleh K/L lain atau Dinas PPPA di daerah dimana mereka tidak memberikan Honor karena adanya keterbatasan anggaran?
JNarasumber/Moderator yang berasal dari Kemen PPPA tidak dapat dibayarkan honor yang sumber pendanaannya berasal dari DIPA BA 047 (DIPA Kemen PPPA), baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Satker di lingkungan Kemen PPPA maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain.