STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT

Dipublikasikan Pada : 11 Juni 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pasal 117 berbunyi, kedudukan Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian serta dipimpin oleh Inspektur.

Selanjutnya pada pasal 120 diatur susunan organisasi Inspektorat yang terdiri atas :