KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DI LINGKUNGAN KEMEN PPPA
Auditor intern pemerintah diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut:
a. Integritas
Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas auditor intern pemerintah membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
b. Objektivitas
Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor intern pemerintah menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor intern pemerintah membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi auditor intern pemerintah untuk berterus terang, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
c. Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak
Keputusan Inspektur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kemen PPPA Klik Disini