TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT

Dipublikasikan Pada : 11 Juni 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 118 dan 119, Inspektorat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :