Internal Audit Charter

Dipublikasikan Pada : 12 Juli 2021


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang berbunyi :

  1. Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  2. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
  3. SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

dan untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, maka perlu menetapkan Piagam Audit Intern.

Audit Intern merupakan kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (Assurance activities) dan konsultasi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (audity). Kegiatan ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan cara menggunakan kegiatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen resiko, kontroil (pengendalian) dan tata kelola (Sektor Publik)

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh Inspektorat Kemen PPPA serta dokumen ini menjadi penegasan komitmen dari pimpinan terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Kemen PPPA

Tujuan penyelenggaran audit intern oleh Inspektorat Kemen PPPA adalah sebagai berikut :

  1. meningkatnya ketaatan, kehemara, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemen PPPA;
  2. meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Kemen PPPA; dan
  3. meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemen PPPA yang bersih dan bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Berikut ini merupakan Piagam Audit Internal Inspektorat Kemen PPPA :

  1. Internal Audit Charter Inspektorat Kemen PPPA Tahun 2017
  2. Internal Audit Charter Inspektorat Kemen PPPA Tahun 2020