Dipublikasikan Pada : 12 Juli 2021
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang berbunyi :
dan untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, maka perlu menetapkan Piagam Audit Intern.
Audit Intern merupakan kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (Assurance activities) dan konsultasi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (audity). Kegiatan ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan cara menggunakan kegiatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen resiko, kontroil (pengendalian) dan tata kelola (Sektor Publik)
Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh Inspektorat Kemen PPPA serta dokumen ini menjadi penegasan komitmen dari pimpinan terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Kemen PPPA
Tujuan penyelenggaran audit intern oleh Inspektorat Kemen PPPA adalah sebagai berikut :
Berikut ini merupakan Piagam Audit Internal Inspektorat Kemen PPPA :