Dipublikasikan Pada : 26 Mei 2021
Inspektorat berdiri pada
Tahun 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik
Indonesia Nomor: P.01/Meneg.PP/V/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan, yang didalamnya terdapat organisasi unit kerja Inspektorat
yang terdiri dari Inspektur, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Sebagai unsur
pengawasan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri, unit kerja
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan memiliki fungsi
sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan teknis
pengawasan intern;
2. Pelaksanaan pengawasan intern
terhadap kinerja, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan Menteri;
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Menteri.
Perubahaan paradigma pengawasan di instansi pemerintahan
ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Paradigma lama cenderung
berperan sebagai watch dog dengan melalui pendekatan
birokrasi, berorientasi menghukum, bersifat instruktif, kurang memberikan
solusi, kurang memberikan kesempatan kepada Auditan untuk memberikan
penjelasan. Sedangkan paradigma baru pengawasan lebih cenderung memposisikan
aparat pengawas internal sebagai mitra bagi Auditan dengan melakukan peran
sebagai konsultan (counsulting) dan sebagai penjamin (assurance), sehingga
aparat pengawas internal diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali
risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi sehingga dapat
memberikan manfaat dan nilai tambah (value added) bagi
peningkatan kinerja organisasi.
Dalam paradigma yang baru APIP diperlukan dalam peningkatan
kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara, tidak hanya
sebatas melakukan audit, tetapi berfungsi pula sebagai katalisator dan
konsultan yang dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas
pengelolaan keuangan negara. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap
pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga dalam tahapan
perencanaan dan penganggaran sehingga tercipta preventive action sebelum
terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Peran Pengawasan
Internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu fungsi
manajemen untuk mengendalikan jalannya organisasi agar tujuan tercapai secara
efektif, efisien, dan ekonomis, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan melakukan pengawasan, diharapkan dapat memberikan masukan bagi
pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan,
penyelewengan, pemborosan, mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama dan
mendapat cara-cara yang baik untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi organisasi dan pencapaian Misi, Tujuan, dan Sasaran
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat ini melalui
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 04 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Struktur organisasi unit kerja inspektorat mengalami
perubahan menjadi: Inspektur, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Tindak lanjut
Hasil Pengawasan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak mulai berdiri Tahun 2005 sampai dengan saat ini:
#INTEGRITAS