Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021
T | Jika mengadakan rapat di hotel baik di dalam kota maupun diluar kota,
apakah Narasumber/Moderator dari dalam KPPPA boleh mendapatkan uang harian
karena tidak mendapatkan honor sebagai narasumber/moderator? |
J | Uang
Harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor kegiatan fullboard di
luar kota/di dalam kota, dan kegiatan fullday / half day di luar kota/
di dalam kota hanya diberikan kepada peserta dan panitia, sedangkan kepada
Narasumber/Modertor baik yang berasal dari Kemen PPPA dan luar Kemen PPPA tidak
diberikan. |
T | Terkait Penginapan 30% apakah diperbolehkan? Lalu apa saja ketentuan
syaratnya? |
J | Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 dan bukan perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard. Dengan catatan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas memang benar-benar tidak menginap di hotel selama kegiatan berlangsung, dan pembayaran 30% atas persetujuan PPK. |
T | Apakah supir yang mengantar Pejabat Eselon II melakukan perjalanan dinas
ke luar Jabodetabek diberikan Uang Harian dan Penginapan?
Jika YA berapakah besarannya? |
J | Terkait
dengan Sopir, sepanjang dia sebagai Pelaksana SPD dan tertuang dalam Surat
Tugas maka dia berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas. Namun, pengaturan
lebih teknis terkait untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sopir tahun
anggaran 2021 mengacu pada Surat Edaran yang saat ini sedang disusun oleh
Sekretariat Kemen PPPA. |
T | Apakah Uang Representatif hanya dapat diberikan dalam kegiatan Monev
saja? |
J | Uang
representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil
ketua dan anggota lembaga tinggi
negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat
eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi yang Melekat pada Jabatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (PMK
113/PMK.05/2012). |