PERJALANAN DINAS (PERJADIN)

Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021


TJika mengadakan rapat di hotel baik di dalam kota maupun diluar kota, apakah Narasumber/Moderator dari dalam KPPPA boleh mendapatkan uang harian karena tidak mendapatkan honor sebagai narasumber/moderator? 
JUang Harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor kegiatan fullboard di luar kota/di dalam kota, dan kegiatan fullday / half day di luar kota/ di dalam kota hanya diberikan kepada peserta dan panitia, sedangkan kepada Narasumber/Modertor baik yang berasal dari Kemen PPPA dan luar Kemen PPPA tidak diberikan. 
TTerkait Penginapan 30% apakah diperbolehkan? Lalu apa saja ketentuan syaratnya?
J

Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 dan bukan  perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard. 

Dengan catatan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan dinas memang benar-benar tidak menginap di hotel selama kegiatan berlangsung, dan pembayaran 30% atas persetujuan PPK. 

TApakah supir yang mengantar Pejabat Eselon II melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek  diberikan Uang Harian dan Penginapan? Jika YA berapakah besarannya? 
JTerkait dengan Sopir, sepanjang dia sebagai Pelaksana SPD dan tertuang dalam Surat Tugas maka dia berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas. Namun, pengaturan lebih teknis terkait untuk pembayaran biaya perjalanan dinas sopir tahun anggaran 2021 mengacu pada Surat Edaran yang saat ini sedang disusun oleh Sekretariat Kemen PPPA. 
T

 Apakah Uang Representatif hanya dapat diberikan dalam kegiatan Monev saja?

J

Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi yang Melekat pada Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (PMK 113/PMK.05/2012).