Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021
T | Apakah
dapat memberikan konsumsi untuk peserta rapat yang dihadiri oleh Eselon II
antar satker apabila rapat dilaksanakan secara offline dan berlangsung selama 4
jam ? |
J | Dalam
kegiatan rapat di dalam kantor selama 4 (empat) jam dihadiri Eselon II antar
satker secara offline dapat diberikan konsumsi berupa
snack/kudapan dan makan karena sudah memenuhi kriteria melibatkan Eselon I
lainnya dan dilaksanakan secara offline
lebih dari 2 jam. Tentunya dengan memperhatikan alokasi anggaran dengan
prinsip Ekonomis, Efisien, dan Efektif. |
T | Terkait konsumsi pada acara yang akan
diadakan di dalam kantor, jika mengundang K/L lain apakah boleh mengadakan
snack sebanayak 2 kali dan 1 kali makan siang? Atau harus sesuai total nilai
SBM Konsumsi dalam 1 hari? |
J | Satuan biaya konsumsi rapat satuannya adalah Orang/kali yang terdiri dari Makan dan Kudapan (Snack) dan tidak dijelaskan berapa kali kudapannya. Dalam kegiatan rapat di dalam kantor sejak pagi sampai dengan sore hari selama 8 (delapan) jam, untuk pemberian snack/kudapan dapat diberikan sebagaimana lazimnya penyelenggaraan rapat dan tentunya dengan memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsi Ekonomis, Efisien dan Efektif. |