KONSUMSI

Dipublikasikan Pada : 29 Juli 2021

TApakah dapat memberikan konsumsi untuk peserta rapat yang dihadiri oleh Eselon II antar satker apabila rapat dilaksanakan secara offline dan berlangsung selama 4 jam ? 
JDalam kegiatan rapat di dalam kantor selama 4 (empat) jam dihadiri Eselon II antar satker secara offline dapat diberikan konsumsi berupa snack/kudapan dan makan karena sudah memenuhi kriteria melibatkan Eselon I lainnya dan dilaksanakan secara offline lebih dari 2 jam. Tentunya dengan memperhatikan alokasi anggaran dengan prinsip Ekonomis, Efisien, dan Efektif. 
T

Terkait konsumsi pada acara yang akan diadakan di dalam kantor, jika mengundang K/L lain apakah boleh mengadakan snack sebanayak 2 kali dan 1 kali makan siang? Atau harus sesuai total nilai SBM Konsumsi dalam 1 hari?

J

Satuan biaya konsumsi rapat satuannya adalah Orang/kali yang terdiri dari Makan dan Kudapan (Snack) dan tidak dijelaskan berapa kali kudapannya. Dalam kegiatan rapat di dalam kantor sejak pagi sampai dengan sore hari selama 8 (delapan) jam, untuk pemberian snack/kudapan dapat diberikan sebagaimana lazimnya penyelenggaraan rapat dan tentunya dengan memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsi Ekonomis, Efisien dan Efektif.