COVID 19

Dipublikasikan Pada : 09 Agustus 2021

TBolehkah memberikan bantuan bagi pegawai yang terpapar COVID-19 dalam bentuk uang?
J
  1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan Surat Keputusan Ketua Umum Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kemen PPPA, bahwa bantuan yang dapat diberikan kepada pegawai yang terpapar COVID-19 adalah dalam bentuk paket barang, fasilitasi test kesehatan, penyemprotan, sosialisasi dan advokasi, pemantauan kesehatan dan pendampingan psikis. 
  2. bantuan bagi pegawai yg terpapar COVID-19 tidak dapat diberikan dalam bentuk uang.

TApakah keluarga inti dari ASN atau Non ASN yg bekerja di KemenPPPA bisa difasilitasi untuk penanganan COVID-19, misalnya penggantian anggaran PCR untuk suami/istri/anak?
J
  1. PCR merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Rapid Test Antigen/Rapid Test Antibodi dengan hasil reaktif/positif. PCR diberikan hanya kepada pegawai ASN, PPNPN dan driver. Tidak bisa dilakukan penggantian biaya PCR yang dilakukan untuk keluarga pegawai.
  2. PCR diberikan hanya kepada pegawai ASN, PPNPN dan driver. Tidak bisa dilakukan penggantian biaya PCR yang dilakukan untuk keluarga pegawai.
TApakah diperbolehkan jika dalam kuitansi swab antigen hanya ada satu nama perwakilan yang tertera? Sedangkan yang mengikuti swab ada tiga orang (tidak menyebutkan dua nama yang lain / tidak by name)
J

Untuk membuktikan kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara (dalam hal ini berupa kuitansi) untuk keperluan swab antigen, PPK perlu memastikan bahwa :

  1. Individu yang bersangkutan adalah yang berhak dibayarkan (bisa ditanggung pembiayannya oleh Kemen PPPA); dan
  2. Apabila kuitansi sudah terlanjur dibuat dan secara sistem tidak memungkinkan untuk dibuat kembali atas nama masing-masing individu yang bersangkutan, maka dapat melampirkan copy lembaran hasil swab antigen dari masing-masing individu. 

TPembelian Vitamin, makanan, minuman, buah-buahan, serta pakaian untuk pasien COVID-19 apakah bisa dipertanggungjawabkan dengan menggunakan biaya APBN?
J
  1. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan Surat Keputusan Ketua Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kemen PPPA  bahwa bantuan yang dapat diberikan kepada pegawai yang terpapar COVID-19 adalah dalam bentuk paket barang berupa vitamin dan penambah daya tahan tubuh serta minyak kayu putih, obat kumur, disinfektan semprot, dan masker medis. 

  2. Bantuan bagi pegawai yang terpapar COVID-19 dapat diberikan dalam bentuk paket barang sesuai yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan efesiensi, efektivitas dan ketersediaan anggaran serta penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya dari KPA/PPK.
  3. Menurut hemat kami, pembelian keperluan pribadi bagi pegawai yang terpapar COVID-19 tidak dapat difasilitasi APBN. 
TApakah supir yang mengantarkan pejabat (misal Komisioner dan Asisten KPAI)  melakukan Perjalanan Dinas Luar Jabodetabek dapat difasilitasi biaya tes antigen ? 
J
  1. Jika pejabat tersebut melaksanakan perjalanan dinas (Pelaksana SPD) yang dibuktikan dengan adanya Surat Tugas, maka Pejabat beserta Supirnya dapat diberikan Biaya Perjalanan Dinas
  2. Biaya swab antigen Pelaksana SPD dapat dimasukkan/dianggarkan ke dalam komponen biaya perjalanan dinas
TApabila akan melakukan kegiatan fullboard yang mengundang peserta luar dan peserta mendapat fasilitas satu kamar dua orang,  sebagai bentuk kewaspadaan terhadap COVID-19, apakah rapid antigen seluruh peserta bisa dipertanggungjawabkan oleh kami?
JRapid antigen dapat dipertanggungjawabkan sepanjang ada ketersediaan anggaran dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif dan ekonomis (3E),  serta dengan Batasan tertinggi pemeriksaan swab antigen Rp250.000