Dipublikasikan Pada : 09 Agustus 2021
T | Bolehkah memberikan bantuan bagi pegawai yang terpapar COVID-19 dalam bentuk uang? |
J |
|
T | Apakah keluarga inti dari ASN atau Non ASN yg bekerja di KemenPPPA bisa difasilitasi
untuk penanganan COVID-19, misalnya penggantian anggaran PCR untuk
suami/istri/anak? |
J |
|
T | Apakah diperbolehkan jika dalam kuitansi swab antigen hanya ada satu nama perwakilan yang tertera? Sedangkan
yang mengikuti swab ada tiga orang
(tidak menyebutkan dua nama yang lain / tidak by name) |
J | Untuk membuktikan kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara (dalam hal ini berupa kuitansi) untuk keperluan swab antigen, PPK perlu memastikan bahwa :
|
T | Pembelian Vitamin, makanan, minuman, buah-buahan, serta pakaian untuk pasien COVID-19 apakah bisa dipertanggungjawabkan dengan menggunakan biaya APBN? |
J |
|
T | Apakah supir yang mengantarkan pejabat (misal Komisioner dan Asisten
KPAI) melakukan Perjalanan Dinas Luar
Jabodetabek dapat difasilitasi biaya tes antigen ? |
J |
|
T | Apabila akan melakukan kegiatan fullboard yang mengundang peserta luar dan peserta mendapat fasilitas satu kamar dua orang, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap COVID-19, apakah rapid antigen seluruh peserta bisa dipertanggungjawabkan oleh kami? |
J | Rapid antigen dapat dipertanggungjawabkan sepanjang ada ketersediaan anggaran dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif dan ekonomis (3E), serta dengan Batasan tertinggi pemeriksaan swab antigen Rp250.000 |