Dipublikasikan Pada : 09 Agustus 2021
T | Apakah Paket Meeting masih diperbolehkan untuk kegiatan offline? |
J | Paket
meeting untuk kegiatan offline diperbolehkan selama melibatkan Kementerian atau
Lembaga lain. Dalam PMK tentang SBM 2021 masih diatur tentang satuan biaya
rapat/pertemuan di luar kantor. Penganggarannya harus memperhatikan keterangan
dan 5 (lima) poin catatan yang ada dalam penjelasan Lampiran I SBM tersebut. |
T | Apakah Kegiatan Bimtek Pengolahan Data Susenas dan Sakernas yang
sifatnya teknis dengan sasaran pelatihan adalah internal Kemen PPPA dan
Narasumber dari Badan Pusat Statistik dapat dilakukan secara tatap muka di luar
kantor dengan menggunakan paket meeting ? |
J | Pelaksanaan
pelatihan pengolahan data Susenas dan Sakernas Tidak Dapat dilakukan diluar kantor dengan menggunakan paket
meeting karena tidak memenuhi kriteria kegiatan rapat/pertemuan yang
diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu
dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang-kurangnya
melibatkan peserta dari kementerian negara/lembaga lainnya yang terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi/ masyarakat |
T | Fasilitas apa saja yang dapat diberikan kepada Pejabat Eselon I dan
Eselon II dalam kegiatan Paket Meeting di Hotel? |
J | Fasilitas yang di dapat pejabat eselon 1 dan 2 untuk kegiatan paket meeting di hotel :
|
T | Di masa pandemic ini ada ketakutan dari pegawai untuk kegiatan yang
sifatnya fullboard. Apakah diperbolehkan Eselon 3 ke bawah mendapatkan kamar I
orang per kamar ? |
J | Akomodasi paket meeting fullboard tetap mengacu
pada PMK.119/PMK.02/2020 Lampiran I Standar Biaya Masukan tahun 2021 yang
berfungsi sebagai batas tertinggi, yaitu : a. Untuk pejabat Eselon II ke atas akomodai 1 (satu)
kamar untuk 1 (satu) orang. b. Untuk pejabat
Eselon III Ke bawah akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Dalam hal masa pandemic
COVID-19 dapat dilakukan pemeriksaan Swab/Rapid Antigen COVID-19 kepada peserta
sebelum dilakukan kegiatan paket meeting fullboard. |