PAKET MEETING

Dipublikasikan Pada : 09 Agustus 2021


TApakah Paket Meeting masih diperbolehkan untuk kegiatan offline? 
JPaket meeting untuk kegiatan offline diperbolehkan selama melibatkan Kementerian atau Lembaga lain. Dalam PMK tentang SBM 2021 masih diatur tentang satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor. Penganggarannya harus memperhatikan keterangan dan 5 (lima) poin catatan yang ada dalam penjelasan Lampiran I SBM tersebut. 
TApakah Kegiatan Bimtek Pengolahan Data Susenas dan Sakernas yang sifatnya teknis dengan sasaran pelatihan adalah internal Kemen PPPA dan Narasumber dari Badan Pusat Statistik dapat dilakukan secara tatap muka di luar kantor dengan menggunakan paket meeting ?  
JPelaksanaan pelatihan pengolahan data Susenas dan Sakernas Tidak Dapat dilakukan diluar kantor dengan menggunakan paket meeting karena tidak memenuhi kriteria kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang-kurangnya melibatkan peserta dari kementerian negara/lembaga lainnya yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi/ masyarakat
TFasilitas apa saja yang dapat diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II dalam kegiatan Paket Meeting di Hotel? 
J

Fasilitas yang di dapat pejabat eselon 1 dan 2 untuk kegiatan paket meeting di hotel :

  1. Fasilitas  rapat/pertemuan di luar kantor bagi pejabat eselon I/eselon II sesuai dengan biaya Paket meeting fullday, halfday dan fullboard. Untuk fasilitas akomodasi (paket meeting fullboard) bagi eselon I dan II, 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
  2. Uang harian kegiatan rapat /pertemuan di luar kantor besaran sesuai PMK no.119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021.
  3. Penggantian biaya transport dengan besaran sesuai PMK no.119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 untuk pelaksanaan perjalanan dinas jabatan yang melewati batas Provinsi DKI Jakarta.
TDi masa pandemic ini ada ketakutan dari pegawai untuk kegiatan yang sifatnya fullboard. Apakah diperbolehkan Eselon 3 ke bawah mendapatkan kamar I orang per kamar ?
J

Akomodasi paket meeting fullboard tetap mengacu pada PMK.119/PMK.02/2020 Lampiran I Standar Biaya Masukan tahun 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi, yaitu :

a.   Untuk pejabat Eselon II ke atas akomodai 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.

b.   Untuk pejabat Eselon III Ke bawah akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.

Dalam hal masa pandemic COVID-19 dapat dilakukan pemeriksaan Swab/Rapid Antigen COVID-19 kepada peserta sebelum dilakukan kegiatan paket meeting fullboard.