SPJ

Dipublikasikan Pada : 12 Agustus 2021


T

  1. Untuk kegiatan online apakah diperkenankan memberikan seminar kit?

  2. Di Deputi kami ada tenaga ahli. Untuk biaya data dan komunikasi apakah dapat dibayarkan dengan akun 521241?

J

  1. Saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan Refocusing (Penghematan/ Pemotongan)

    Anggaran K/L yang cukup besar, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

    Seluruh Satker di lingkungan Kemen PPPA perlu melaksanakan pengendalian/ penghematan terhadap belanja yang

    tidak secara langsung mendukung pencapaian Targat Kinerja,

    misalnya pengadaan souvenir kegiatan, kegiatan offline di luar kantor (hotel), perjalanan dinas dan lain-lain. Oleh karena itu,

    menurut hemat kami bahwa seminar kit tidak terkait langsung dengan pencapaian Target Kinerja Deputi PHP

    sehingga tidak perlu untuk diadakan karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomis, efektif, efisien, dan kepatutan. 

2. SBM 2021 menyebutkan bahwa biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai.

    Diperjelas lagi dalam Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2021, yang menyebutkan

    bahwa pembayaran biaya komunikasi pulsa telepon/paket data internet/uang tunai diberikan bagi

   pegawai PNS dan anggota TNI/Polri dengan pangkat dan jabatan Pejabat Eselon III/yang setara ke bawah dan Non PNS (PPNPN)

  dengan besaran paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.

  Menurut hemat kami, Tenaga Ahli bukan masuk kriteria pegawai Kemen PPPA karena tidak terdaftar di Bagian SDM

  dan pengadaannya tidak melalui Bagian SDM melainkan melalui pengadaan barang dan jasa dengan Satker.












T

Asdep kami mengadakan bantuan untuk AMPK di Jawa Timur sebanyak 28 paket untuk 28 anak. Ada biaya wrapping saat di bandara untuk paket bantuan tersebut. Apakah biaya wrapping tersebut dapat di spj kan? Mohon arahan. Terima kasih.

J

Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas di dalam negeri, komponen biaya transport untuk melakukan perjalanan dinas meliputi segala biaya yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan transportasi pelaksana perjalanan dinas tersebut dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan.

Biaya  wrapping di bandara tersebut dapat dibiayai atas APBN sebesar bukti pengeluarannya (at cost) sepanjang untuk biaya kedinasan bukan keperluan pribadi. Selebihnya merupakan kewenangan PPK untuk menguji kesesuaian dan kewajaran pertanggungjawaban biaya wrapping tersebut.



T

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID, apakah dimungkinkan setiap mengadakan pertemuan, baik fullday maupun fullboard, untuk menyediakan swab di tempat kegiatan (bekerja sama dengan klinik penyedia yg menyediakan fasilitas swab di tempat)? 

J

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, panitia kegiatan paket meeting diluar kantor (halfday, fullday dan fullboard) WAJIB memfasilitasi peserta, panitia, narasumber/moderator untuk melaksanakan Swab Antigen. 

Fasilitasi tersebut bisa dengan cara mengganti (reimburs) biaya swab antigen yang sudah dibayarkan oleh  peserta, panitia, narasumber/moderator atau panitia bekerja sama dengan pihak ke 3 (pihak yang berkompeten) untuk memberikan jasa pelayanan Swab Antigen di lokasi acara. Tentu hal ini  dengan mempertimbangkan asas ekonomis, efisiensi dan efektivitas. 

Terkait fasilitasi antigen tersebut dapat menggunakan akun Belanja Jasa-Penanganan Pandemi COVID-19 (522192). 

Untuk prosedur pertanggungjawaban fasilitasi antigen sama dengan prosedur keuangan yang menggunakan jasa pihak ke tiga.

 T

Apakah dapat di SPJkan untuk biaya karantina PNS  di hotel yang terkena Covid-19 karena diusir dari kos-kosan dan belum dijemput ke wisma atlet (tempat karantina)?

J

1.  Bagi pegawai dilingkungan Kemen PPPA yang positif COVID-19 dan diharuskan menjalankan karantina/isolasi mandiri, sedangkan tempat tinggal pegawai yang bersangakutan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan karantina/isolasi mandir, maka satuan kerja dapat membiayai pegawai yang melakukan karantina/isolasi  di tempat penginapan (penyedia jasa Isolasi/karantina berbayar) dengan mempertimbangkan efesiensi, efektivitas dan ketersediaan dana.

2.  Pegawai yang melakukan karantina/isolasi mandiri ditetapkan dalam Surat Keputusan KPA, dengan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya dari KPA/PPK serta memastikan bahwa pegawai yang mengikuti karantina/isolasi mandiri adalah pegawai yang benar-benar berhak





T

Bagaimana sistem SPJ untuk pengadaan jasa lainnya (EO) dengan Yayasan yang tidak bisamengeluarkan faktur pajak? Nilai 49 juta.

J

  1. Yayasan  tersebut bukan PKP sehingga tidak dapat mengeluarkan faktur dan tidak bisa dikenakan PPN. 

  2. Terkait dengan pengadaan jasa lainnya (dalam hal ini EO) dengan Yayasan,

    tidak masalah untuk pertanggungjawaban nya cukup dengan Kuitansi Biasa karena nilainya Rp. 49 juta

  3. Kepada Yayasan yang menyelenggarakan jasa EO tersebut cukup dikenakan PPh Pasal 23 untuk obyek pajak Belanja Jasa.

    Jika yayasan tersebut memiliki NPWP dikenakan tariff sebesar 2%, dan jika tidak memiliki NPWP dikenakan tariff sebesar 4%.