Dipublikasikan Pada : 12 Agustus 2021
T |
|
J |
2. SBM 2021 menyebutkan bahwa biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai. Diperjelas lagi dalam Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembayaran biaya komunikasi pulsa telepon/paket data internet/uang tunai diberikan bagi pegawai PNS dan anggota TNI/Polri dengan pangkat dan jabatan Pejabat Eselon III/yang setara ke bawah dan Non PNS (PPNPN) dengan besaran paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Menurut hemat kami, Tenaga Ahli bukan masuk kriteria pegawai Kemen PPPA karena tidak terdaftar di Bagian SDM dan pengadaannya tidak melalui Bagian SDM melainkan melalui pengadaan barang dan jasa dengan Satker. |
T |
Asdep kami mengadakan bantuan untuk
AMPK di Jawa Timur sebanyak 28 paket untuk 28 anak. Ada biaya wrapping saat
di bandara untuk paket bantuan tersebut. Apakah biaya wrapping tersebut dapat
di spj kan? Mohon arahan. Terima kasih. |
J |
Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor
113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas di dalam negeri, komponen biaya
transport untuk melakukan perjalanan dinas meliputi segala biaya yang
dikeluarkan dalam hubungannya dengan transportasi pelaksana perjalanan dinas
tersebut dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan
kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/pelabuhan
keberangkatan. Biaya wrapping di bandara tersebut dapat dibiayai atas APBN sebesar bukti pengeluarannya (at cost) sepanjang untuk biaya kedinasan bukan keperluan pribadi. Selebihnya merupakan kewenangan PPK untuk menguji kesesuaian dan kewajaran pertanggungjawaban biaya wrapping tersebut. |
T |
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID, apakah dimungkinkan setiap mengadakan pertemuan, baik fullday maupun fullboard, untuk menyediakan swab di tempat kegiatan (bekerja sama dengan klinik penyedia yg menyediakan fasilitas swab di tempat)? |
J |
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,
panitia kegiatan paket meeting diluar kantor (halfday, fullday dan fullboard)
WAJIB memfasilitasi peserta, panitia, narasumber/moderator untuk melaksanakan
Swab Antigen. Fasilitasi tersebut bisa dengan cara
mengganti (reimburs) biaya swab antigen yang sudah dibayarkan
oleh peserta, panitia, narasumber/moderator atau panitia bekerja sama
dengan pihak ke 3 (pihak yang berkompeten) untuk memberikan jasa pelayanan Swab
Antigen di lokasi acara. Tentu hal ini dengan mempertimbangkan asas
ekonomis, efisiensi dan efektivitas. Terkait fasilitasi antigen tersebut
dapat menggunakan akun Belanja Jasa-Penanganan Pandemi COVID-19
(522192). Untuk prosedur pertanggungjawaban
fasilitasi antigen sama dengan prosedur keuangan yang menggunakan jasa pihak
ke tiga. |
T | Apakah dapat di SPJkan untuk biaya
karantina PNS di hotel yang terkena
Covid-19 karena diusir dari kos-kosan dan belum dijemput ke wisma atlet
(tempat karantina)? |
J | 1. Bagi pegawai
dilingkungan Kemen PPPA yang positif COVID-19 dan diharuskan
menjalankan karantina/isolasi mandiri, sedangkan tempat tinggal pegawai yang
bersangakutan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan karantina/isolasi mandir,
maka satuan kerja dapat membiayai pegawai yang melakukan
karantina/isolasi di tempat penginapan (penyedia jasa Isolasi/karantina
berbayar) dengan mempertimbangkan efesiensi, efektivitas dan ketersediaan
dana. 2. Pegawai yang melakukan karantina/isolasi
mandiri ditetapkan dalam Surat Keputusan KPA, dengan penilaian kewajaran dan
pengendalian atas biaya dari KPA/PPK serta memastikan bahwa pegawai yang
mengikuti karantina/isolasi mandiri adalah pegawai yang benar-benar berhak |
T |
Bagaimana sistem SPJ untuk pengadaan jasa lainnya (EO) dengan Yayasan yang tidak bisamengeluarkan faktur pajak? Nilai 49 juta. |
J |
|