Dipublikasikan Pada : 12 Agustus 2021
T |
Apakah
Perbedaan antara akun 521811 dan akun 526311? |
J |
· 521811
(Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi). Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan
persediaan berupa barang konsumsi seperti ATK, bahan cetakan, dan lain-lain.
Barang yang diadakan dengan akun ini masuk dalam aplikasi SIMAK Persediaan
dan merupakan persediaan yg berkategori termasuk BMN, sehingga akan tetap tercatat
dalam neraca dan tidak bisa dihapuskan setelah barang didistribusikan,
kecuali sudah melalui mekanisme hibah yg harus disetujui oleh Menteri
Keuangan. · 526311
(Belanja Barang Bantuan Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda). Akun ini digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan
lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk
barang sesuai dengan PMK mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian / Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan
pendekatan asset dalam akuntansi dan pelaporannya. Pengadaan dengan akun ini
dimasukkan dalam aplikasi SIMAK Persediaan dan harus disusun Juknis untuk
pemberiannya. Tambahan
informasi, barang yang dicatat dengan akun ini merupakan persediaan
yang diserahkan ke masyarakat yang meliputi pencatatan dan
pemindahtanganannya, persediaan yang diserahkan ke masyarakat dapat
dihapuskan dari catatan neraca setelah BAST ditandatangani. |
T |
Apakah belanja barang konsumsi 521811
diperbolehkan untuk stok persediaan sewaktu-waktu ada acara kunjungan menteri
atau kegiatan deputi untuk diberikan ke anak-anak atau warga seperti
pengadaan tas, kotak pensil, buku, sarung anak-anak, handuk sebagai sovenir ? |
J |
Pengadaan barang untuk kunjungan Menteri dan kegiatan Deputi lebih tepat menggunakan akun bantuan pemerintah (526311-Belanja Barang Bantuan Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) karena melihat niat awal pengadaan yakni untuk diberikan kepada masyarakat, bukan untuk internal Kemen PPPA. |
T |
Apabila melakukan
perjalanan dinas luar kota (contoh ke Jogja), dimana peserta pusat menerima
uh murni dan uh paket meeting. Itu menggunakan akun 524111 atau 524119? |
J |
Pada perjalanan dinas ini dapat menggunakan akun 524119, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota. Karena perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka kegiatan rapat seminar dan sejenisnya diluar kota satker penyelenggara. |
T |
Untuk sewa peralatan
kelengkapan zoom meeting dalam rangka Verifikasi Lapangan KLA : 1. Akun berapa yang
bisa digunakan? 2. Apakah akun tersebut
bisa masuk di anggaran keasdepan atau harus sesdep? |
J |
Penyewaan kelengkapan
zoom meeting dalam rangka Verifikasi Lapangan KLA dapat
menggunakan akun 522141. Hal ini sesuai hasil konfirmasi ulang ke penanya
melalui Whatsaap dan telephone bahwa kegiatan verifikasi KLA diadakan di
kantor Kemen PPPA pada ruang asdep,
dihadiri oleh (asdep, tim independen KLA dari luar KemenPPPA, Tim input data,
dan panitia) yang dilaksanakan selama 5 minggu. Deputi Perlindungan Hak Anak
tidak memiliki kelengkapan alat zoom meeting tersebut, dan bermaksud ingin
menyewa perlatan zoom (seperti TV , LCD, Kamera dll). Untuk anggaran biaya sewa peralatan zoom meeting dalam
rangka verifikasi KLA dapat dianggarkan di unit kera ke-Asdepan dengan tetap berprinsip pada anggaran berbasis kinerja,
kewajaran, kepatutan dan urgensi sewa peralatan kelengkapan zoom meeting. |
T |
Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus. Terdapat Alokasi Anggaran Belanja Modal 532111 sebesar
Rp750.000.000 pada komponen 2807.001.BAA.001.051 Fasilitasi Penyediaan
Layanan Pengaduan (Sarana Prasarana). Sebagai informasi, alokasi anggaran
belanja modal ini sudah disetujui oleh Kemenkeu dan Bappenas sehingga tidak
terblokir (Approved). Apakah alokasi
anggaran belanja modal tsb diperbolehkan oleh peraturan yg berlaku? |
J |
Belanja Modal untuk Fasilitasi Penyediaan Layanan Pengaduan (Sarana Prasarana) dapat diadakan di Asdep Pelayanan Anak karena menunjang tugas dan fungsi teknis Unit Eselon II tersebut. Bukan untuk pengadaan fasilitas perkantoran sehari-hari. Disarankan agar Unit Eselon II tersebut membuat Klasifikasi Rincian Output (KRO) baru yakni Layanan Sarana Internal. |
T |
Apakah diperbolehkan biaya pengiriman bantuan COVID-19 yang dikirim kerumah pegawai terdampak positif dengan biaya pengiriman dimasukan ke dalam biaya barang? Jika tidak boleh masuk, ke dalam akun apa untuk biaya pengiriman tsb? |
J |
|
T |
Apakah dalam kegiatan webinar Onilne dapat memberikan belanja bahan berupa tumbler kepada peserta ? Dan apakah dalam kegiatan webinar Online kita dapat memberikan uang pulsa kepada peserta rapat yg berasal dari masyarakat ? Jika boleh, uang pulsa berapakah yg kita bisa berikan? |
J |
|