DANA BANTUAN

Dipublikasikan Pada : 01 September 2021


TBolehkah memberi bantuan bagi pegawai yg terpapar COVID-19 dalam bentuk uang?
J
  1. Berdasarkan surat  Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan Surat Keputusan Ketua Umum Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kemen PPPA, bahwa bantuan yang dapat diberikan kepada pegawai yang terpapar COVID-19 adalah dalam bentuk paket barang, fasilitasi test kesehatan, penyemprotan, sosialisasi dan advokasi, pemantauan kesehatan dan pendampingan psikis. 

  2. Bantuan bagi pegawai yg terpapar COVID-19 tidak dapat diberikan dalam bentuk uang. 

TApakah Dana Bantuan dapat diambil untuk pembelian madu untuk jajaran keasdepan ?
J

1.  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) harus menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja yaitu sistem penganggaran yang berorientasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis organisasi.

2.    Dana bantuan pada keasdepan digunakan untuk masyarakat sesuai dengan Tugas dan Fungsi serta Output Asdep, bukan untuk pegawai dijajaran keasdepan.

3.  Apabila ingin melakukan madu untuk jajaran keasdepan, dapat dilakukan dengan menggunakan belanja barang operasional-penanganan pandemic COVID-19 pada unit Sesdep.