Dipublikasikan Pada : 01 September 2021
T |
Terkait
pembelian Pengadaan secara langsung (offline) jika toko tersebut tidak
memiliki NPWP dan tidak bisa mengeluarkan E-faktur Pajak, apakah bisa dilakukan pemotongan PPN dan PPh 22 menggunakan NPWP
Bendahara? |
J |
Bendahara Pengeluaran
adalah Pemungut PPN dan PPh. Sebagai pemungut, maka Bendahara akan memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah. Atas pengadaan secara langsung (offline) jika toko tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak
mengeluarkan E-Faktur Pajak (Bukan
PKP) : a. Atas PPN
tidak dipungut karena toko tersebut bukan PKP sehingga tidak bisa
mengeluarkan E-Faktur Pajak b. PPh pasal 22
dikenakan tarif 2 (dua) kali lipat karena Toko tersebut tidak memiliki NNPWP. Kami merekomendasikan untuk selanjutnya agar dalam Pengadaan
Barang/Jasa secara langsung (offline)
bekerja sama dengan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki NPWP dan bisa
mengeluarkan E-Faktur Pajak. |
T |
Untuk konsumsi
dikenakan PPh pasal 22 atau 23? |
|
1. Belanja makan
minum dengan menggunakan jasa katering atau jasa boga dikenakan PPh 23 dengan
tarif sebesar 2% dengan rekanan yang memiliki NPWP dan tarif sebesar 4%
dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak dikenakan PPN karena Jasa katering atau
Jasa Boga dikecualikan dari pengenaan PPN dan merupakan objek pajak daerah. 2. Belanja makan
minum yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya
yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak
cukup dikenakan PPh 22 sebagai belanja biasa dengan tarif 1.5% dengan rekanan
yang memiliki NPWP dan tarif 3% dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak
dikenakan PPN karena belanja makan minum tersebut dikecualikan dari pengenaan
PPN dan merupakan objek pajak daerah.
|
T |
Jika
pemberikan pulsa kepada pegawai dari hasil konsultasi sebelumnya per April
2021 dikenakan pajak. Lalu jika akan memberikan biaya pulsa kepada pihak luar
Kemen PPPA seperti forum Anak, apakah dikenakan pajak juga? |
J |
1. Uang komunikasi yang
diterimakan peserta rapat dikategorikan sebagai imbalan lain dengan nama
apapun yang menjadi beban APBN. 2. Syarat utama
dapat dibayarkan uang komunikasi adalah adanya penetapan keputusan melalui
Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang. 3. Atas
pembayaran Uang Komunikasi wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21)
dengan ketentuan tarif sebagai berikut : a. Sebesar 0%
(nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan II; b. Sebesar 5%
(lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III; c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan
bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV. 4. Untuk Non
ASN/Masyarakat dikenakan tarif 2.5% dari biaya komunikasi yang diterima. |