PAJAK

Dipublikasikan Pada : 01 September 2021

 T

Terkait pembelian Pengadaan secara langsung (offline) jika toko tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak bisa mengeluarkan E-faktur Pajak, apakah bisa dilakukan  pemotongan PPN dan PPh 22 menggunakan NPWP Bendahara?

 J

Bendahara Pengeluaran adalah Pemungut PPN dan PPh. Sebagai pemungut, maka Bendahara akan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah.

Atas pengadaan secara langsung (offline) jika toko tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak mengeluarkan E-Faktur Pajak (Bukan PKP) :

a.    Atas PPN tidak dipungut karena toko tersebut bukan PKP sehingga tidak bisa mengeluarkan E-Faktur Pajak

b.  PPh pasal 22 dikenakan tarif 2 (dua) kali lipat karena Toko tersebut tidak memiliki NNPWP.

Kami merekomendasikan untuk selanjutnya agar dalam Pengadaan Barang/Jasa secara langsung (offline) bekerja sama dengan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki NPWP dan bisa mengeluarkan E-Faktur Pajak.













T

Untuk konsumsi dikenakan PPh pasal 22 atau 23?

 

1.   Belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering atau jasa boga dikenakan PPh 23 dengan tarif sebesar 2% dengan rekanan yang memiliki NPWP dan tarif sebesar 4% dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak dikenakan PPN karena Jasa katering atau Jasa Boga dikecualikan dari pengenaan PPN dan merupakan objek pajak daerah.

2.  Belanja makan minum yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak cukup dikenakan PPh 22 sebagai belanja biasa dengan tarif 1.5% dengan rekanan yang memiliki NPWP dan tarif 3% dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak dikenakan PPN karena belanja makan minum tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN dan merupakan objek pajak daerah.

 












T

Jika pemberikan pulsa kepada pegawai dari hasil konsultasi sebelumnya per April 2021 dikenakan pajak. Lalu jika akan memberikan biaya pulsa kepada pihak luar Kemen PPPA seperti forum Anak, apakah dikenakan pajak juga?

J

1.  Uang komunikasi yang diterimakan peserta rapat dikategorikan sebagai imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN.

2.    Syarat utama dapat dibayarkan uang komunikasi adalah adanya penetapan keputusan melalui Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang.

3.    Atas pembayaran Uang Komunikasi wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

a.       Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan II;

b.    Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III;

c.   Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV.

4.   Untuk Non ASN/Masyarakat dikenakan tarif 2.5% dari biaya komunikasi yang diterima.