PENGADAAN BARANG DAN JASA

Dipublikasikan Pada : 01 September 2021

T

Jika dalam pengadaan barang bantuan korban bencana (Lampu Air Garam) terjadi pembatalan oleh pimpinan (PA), tetapi barang tersebut sudah terlanjur dikirim dan dari pihak penyedia meminta ganti rugi atas biaya pengiriman tersebut. Atas pembayaran biaya ganti rugi tersebut, akun apa yang harus digunakan?

Dengan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Pengadaan bantuan lampu air garam adalah inisiatif KPA Dep PHP tanpa melibatkanPPK utk rencana pengadaan, dg pertimbangan kebutuhan darurat dalam masa bencana.

2.    KPA melakukan kesepakatan langsung dg penyedia tanpa adanya kontrak.

3.    KPA langsung memerintahkan penyedia utk mengirimkan barang tsb ke Prov Sulbar.

4.   Pada Rapim, Ibu Menteri memerintahkan KPA utk menghentikan proses pengadaantsb dg pertimbangan tidak sesuai TUSI Kemen PPPA.

5.   PPK telah berkonsultasi kepada Sesmen terkait pembayaran ganti rugi yg diminta oleh penyedia karena barang sdh terlanjur dikirim. Sesmen mengarahkan utk membayarkannya dg APBN.

6.    Mohon penjelasan utk penggantian ganti rugi pengiriman barang yg sdh terlanjur dikirim apakah bisa memakai akun Jasa Lainnya? Atau harus memakai akun bantuan?

J

1.  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) harus menggunakan pendekatan Penganggaran  Berbasis  Kinerja  yaitu  sistem penganggaran  yang  berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis organisasi.

2.  Mengingat proses pengadaan bantuan Lampu Air Garam belum mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa, dan sesuai arahan pimpian, pengadaan tersebut agar dibatalkan maka tidak perlu dilakukan proses selanjutnya.

3.  Sementara itu, untuk jasa pengirman telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan perintah lisan KPA Satker Deputi PHP. Untuk itu kami menyarankan agar dilakukan proses pengadaan jasa pengirimanan dilengkapi dengan dokumen pengadaannya secara lengkap, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi pengiriman Barang  Bantuan Lampu Air Garam Jakarta-Sulbar-Jakarta.

4.  KPA perlu membuat surat pernyataan tentang kronologis pengadaan bantuan Lampu Air Garam sejak pertama pemesanan sampai dengan pembatalan berdasarkan arahan pimpinan, sebagai dasar dalam pembuatan Kontrak/SPK Jasa Pengriman.

5.  Akun Belanja yang dapat digunakan adalah 521119 (Beban Barang Operasional Lainnya)

6.  Untuk kesempatan berikutnya, agar dalam setiap proses pengadaan barang/jasa mengikuti prosedur sebagaimana telah diatur.


T

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Deputi PHP berencana melakukan pengadaan air purifier yang berfungsi membersihkan udara yang dihirup sehingga bebas polusi, jamur, bakteri, dan virus. Apakah hal tersebut dimungkinkan secara aturan?

J

1.  Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) harus menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja yaitu sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis organisasi.

2.      Pengadaan air purifier dapat dilaksanakan berdasarkan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta perencanaan pengadaan.

3.  Apabila ingin melakukan pengadaan air purifier, dapat dilakukan dengan menggunakan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada unit Sekretaris Deputi.


T

Metode apa yang digunakan untuk menentukan nilai kewajaran suatu kontrak, kontrak perorangan, misal kontrak pembahasan peraturan ? Dan Apakah konsultan dalam kontrak di atas dapat menerima honor narasumber kembali atas aktivitas pembahasan dalam pertemuan ?

J

Ø     Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 di atas, metode evaluasi penawaran penyedia jasa konsultasi perorangan dapat menggunakan metode evaluasi kualitas. Dokumen yang dapat dipergunakan untuk metode ini antara lain SPT tahunan penyedia dan kontrak yang pernah dilakukan sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang hampir sama.

Ø    Jika aktivitas pembahasan dalam suatu pertemuan masih merupakan rangkaian penyelesaian pekerjaan dalam kontrak, tidak dapat diberikan honorarium sebagai  narasumber.

T

  1. Untuk perumusan SK Swakelola Tipe I, apakah boleh disatukan untuk Tim Persiapan, Pelaksanaan, dan Tim Pengawasan?

  2. Menurut ketentuan yang diatur Kepala LKPP, tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari tim pelaksana. artinya yg dihitung hanya di tim pelaksana? bukan di dalam 1 SK (tim persiapan, pelaksanaan, pengawasan)? artinya di tim pelaksana (saja) KPPPA harus lebih banyak dari tenaga ahli?"

J

  1. Peraturan LKPP nomor 8 tahun 2018 tidak mengatur secara detail terkait apakah SK Penyelenggara Swakelola (Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas), perlu dipisahkan satu persatu atau bisa disatukan dalam satu SK selama terdapat penjelasan dan pembagian tugas yang jelas. Berdasarkan hal ini, maka menurut hemat kami SK Penyelenggara Swakelola dapat disatukan (prinsip Deregulasi Kebijakan).

  2. Format SK Penyelenggara Swakelola mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

  3. Terkait Tenaga Ahli, mengacu pada kriteria diatas, bahwa Tenaga Ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana,  bukan jumlah dalam satu SK (apalagi jika SK nya menggabungkan antara Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas). 

  4. Tim Pelaksana yang berasal dari Kemen PPPA harus lebih banyak dari pada Tenaga Ahli (dari luar Kemen PPPA).