Dipublikasikan Pada : 01 September 2021
T |
Jika dalam pengadaan barang bantuan korban bencana
(Lampu Air Garam) terjadi pembatalan oleh pimpinan (PA), tetapi barang
tersebut sudah terlanjur dikirim dan dari pihak penyedia meminta ganti rugi
atas biaya pengiriman tersebut. Atas pembayaran biaya ganti rugi tersebut,
akun apa yang harus digunakan? Dengan
beberapa hal sebagai berikut : 1. Pengadaan
bantuan lampu air garam adalah inisiatif KPA Dep PHP tanpa melibatkanPPK utk
rencana pengadaan, dg pertimbangan kebutuhan darurat dalam masa bencana. 2. KPA
melakukan kesepakatan langsung dg penyedia tanpa adanya kontrak. 3. KPA
langsung memerintahkan penyedia utk mengirimkan barang tsb ke Prov Sulbar. 4. Pada
Rapim, Ibu Menteri memerintahkan KPA utk menghentikan proses pengadaantsb dg
pertimbangan tidak sesuai TUSI Kemen PPPA. 5. PPK
telah berkonsultasi kepada Sesmen terkait pembayaran ganti rugi yg diminta
oleh penyedia karena barang sdh terlanjur dikirim. Sesmen mengarahkan utk
membayarkannya dg APBN. 6. Mohon
penjelasan utk penggantian ganti rugi pengiriman barang yg sdh terlanjur
dikirim apakah bisa memakai akun Jasa Lainnya? Atau harus memakai akun
bantuan? |
J |
1. Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) harus menggunakan pendekatan
Penganggaran Berbasis Kinerja
yaitu sistem penganggaran yang
berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan
visi, misi, dan rencana strategis organisasi. 2. Mengingat
proses pengadaan bantuan Lampu Air Garam belum mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa, dan sesuai arahan
pimpian, pengadaan tersebut agar dibatalkan maka tidak perlu dilakukan proses
selanjutnya. 3. Sementara
itu, untuk jasa pengirman telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa
berdasarkan perintah lisan KPA Satker Deputi PHP. Untuk itu kami menyarankan
agar dilakukan proses pengadaan jasa pengirimanan dilengkapi dengan dokumen
pengadaannya secara lengkap, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi
pengiriman Barang Bantuan Lampu Air
Garam Jakarta-Sulbar-Jakarta. 4. KPA perlu
membuat surat pernyataan tentang kronologis pengadaan bantuan Lampu Air Garam
sejak pertama pemesanan sampai dengan pembatalan berdasarkan arahan pimpinan,
sebagai dasar dalam pembuatan Kontrak/SPK Jasa Pengriman. 5. Akun Belanja
yang dapat digunakan adalah 521119 (Beban Barang Operasional Lainnya) 6. Untuk
kesempatan berikutnya, agar dalam setiap proses pengadaan barang/jasa
mengikuti prosedur sebagaimana telah diatur. |
T |
Dalam rangka pencegahan penyebaran
COVID-19 Deputi PHP berencana melakukan pengadaan air purifier yang berfungsi
membersihkan udara yang dihirup sehingga bebas polusi, jamur, bakteri, dan
virus. Apakah hal tersebut dimungkinkan secara aturan? |
J |
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) harus
menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja yaitu sistem
penganggaran yang berorientasi pada output
organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, dan rencana strategis
organisasi. 2. Pengadaan air purifier dapat dilaksanakan berdasarkan Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta perencanaan
pengadaan. 3. Apabila ingin melakukan pengadaan air purifier, dapat dilakukan dengan menggunakan
Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada unit Sekretaris Deputi. |
T |
Metode apa yang digunakan
untuk menentukan nilai kewajaran suatu kontrak, kontrak perorangan, misal
kontrak pembahasan peraturan ? Dan Apakah konsultan dalam kontrak di atas
dapat menerima honor narasumber kembali atas aktivitas pembahasan dalam
pertemuan ? |
J |
Ø Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 di
atas, metode evaluasi penawaran penyedia jasa konsultasi perorangan dapat
menggunakan metode evaluasi kualitas. Dokumen yang dapat dipergunakan untuk
metode ini antara lain SPT tahunan penyedia dan kontrak yang pernah dilakukan
sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang hampir sama. Ø Jika aktivitas pembahasan dalam suatu pertemuan masih merupakan rangkaian penyelesaian pekerjaan dalam kontrak, tidak dapat diberikan honorarium sebagai narasumber. |
T |
|
J |
|