Dipublikasikan Pada : 01 September 2021
T |
Terkait penempatan gaji staff non ASN, Apakah
dikategorikan sebagai Dukungan Teknis atau Dukungan Manajemen? Karena
terdapat perbedaan pendapat antara Bu Yosi dan pihak DJA. Catatan : Jika dimasukkan ke dalam kategori Dukungan Manajemen maka pembagian anggaran menjadi tidak proposional. |
J |
Berdasarkan
pertanyaan yang disampaikan dan penjelasan tentang Penganggaran Berbasis
Kinerja dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut : a. Bahwa perekrutan
pegawai non ASN oleh KPAI telah direncanakan untuk mendukung pencapaian
kinerja pada subtansi teknis KPAI bukan dalam rangka mendukung pencapaian
kinerja dukungan manajemen. b. Anggaran yang
dialokasikan untuk membayar honorarium/gaji pegawai non ASN sebagaimana
dimaksud pada pertanyaan diatas juga dalam rangka mendukung pencapaian
kinerja pada subtansi teknis KPAI. c. Anggaran untuk honorarium/gaji pegawai non ASN
tersebut, menurut hemat kami lebih
tepat ditempatkan pada program teknis yaitu Program Kesetaraan Gender,
Perlindungan Perempuan dan Anak. |
T |
Bagaimana Penyusunan SPJ untuk satker yang akan melakukan
kegiatan tanggal 15-16 dengan paket meeting fullboard oleh Tim A dan tanggal
16-17 dengan paket meeting yang sama tetapi oleh Tim B (Dua kegiatan dilokasi
yang sama dengan Tim yang berbeda) ? |
J |
Terkait
dengan rencana kegiatan Satker pada tanggal 15 -16 dan 16-17 Februari 2021
dengan menggunakan Paket Meeting Fullboard, dapat kami simpulkan hal hal
sebagai berikut : a. Tedapat 2
(dua) kegiatan di lokasi yang sama dengan peserta yang berbeda, yaitu : o
Kegiatan Pertama/Kelompok A dilaksanan pada
tanggal 15-16 Feb 2021 dengan peserta seluruhnya dari Kemen PPPA. o
Kegiatan Kedua/Kelompok B dilaksanakan pada
16-17 Feb 2021 dengan peserta gabungan dari Kemen PPPA dan K/L lainnya. b. Untuk
kegiatan Pertama/Kelompok A, berdasarkan dengan PMK 119/PMK.02/2020 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 tidak dapat dibiayai dengan Paket
Meeting Fullboard karena seluruh pesertanya berasal dari kemen PPPA. c. Untuk kegiatan Kedua/Kelompok B, berdasarkan
dengan PMK 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,
dapat dibiayai dengan Paket Meeting Fullboard karena melibatkan peserta dari
K/L lainnya. |