ANGGARAN

Dipublikasikan Pada : 01 September 2021


T

Terkait penempatan gaji staff non ASN, Apakah dikategorikan sebagai Dukungan Teknis atau Dukungan Manajemen? Karena terdapat perbedaan pendapat antara Bu Yosi dan pihak DJA.

Catatan : Jika dimasukkan ke dalam kategori Dukungan Manajemen maka pembagian anggaran menjadi tidak proposional.

J

Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan dan penjelasan tentang Penganggaran Berbasis Kinerja dapat disimpulkan hal hal sebagai berikut :

a.    Bahwa perekrutan pegawai non ASN oleh KPAI telah direncanakan untuk mendukung pencapaian kinerja pada subtansi teknis KPAI bukan dalam rangka mendukung pencapaian kinerja dukungan manajemen.

b.   Anggaran yang dialokasikan untuk membayar honorarium/gaji pegawai non ASN sebagaimana dimaksud pada pertanyaan diatas juga dalam rangka mendukung pencapaian kinerja pada subtansi teknis KPAI.

c.   Anggaran untuk honorarium/gaji pegawai non ASN tersebut,  menurut hemat kami lebih tepat ditempatkan pada program teknis yaitu Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak.


T

Bagaimana Penyusunan SPJ untuk satker yang akan melakukan kegiatan tanggal 15-16 dengan paket meeting fullboard oleh Tim A dan tanggal 16-17 dengan paket meeting yang sama tetapi oleh Tim B (Dua kegiatan dilokasi yang sama dengan Tim yang berbeda) ?

J

Terkait dengan rencana kegiatan Satker pada tanggal 15 -16 dan 16-17 Februari 2021 dengan menggunakan Paket Meeting Fullboard, dapat kami simpulkan hal hal sebagai berikut :

a.    Tedapat 2 (dua) kegiatan di lokasi yang sama dengan peserta yang berbeda, yaitu :

o   Kegiatan Pertama/Kelompok A dilaksanan pada tanggal 15-16 Feb 2021 dengan peserta seluruhnya dari Kemen PPPA.

o   Kegiatan Kedua/Kelompok B dilaksanakan pada 16-17 Feb 2021 dengan peserta gabungan dari Kemen PPPA dan K/L lainnya.

b. Untuk kegiatan Pertama/Kelompok A, berdasarkan dengan PMK 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 tidak dapat dibiayai dengan Paket Meeting Fullboard karena seluruh pesertanya berasal dari kemen PPPA.

c. Untuk kegiatan Kedua/Kelompok B, berdasarkan dengan PMK 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dapat dibiayai dengan Paket Meeting Fullboard karena melibatkan peserta dari K/L lainnya.