SEWA KENDARAAN

Dipublikasikan Pada : 01 September 2021

 T

Administrasi keuangan terkait sewa kendaraan yang bisa di klaim oleh kuwitansi pasar apakah bisa digunakan untuk kegiatan di Bali apabila menginapnya di daerah bandara sedangkan kegiatannya di Kota Denpasar supaya lebih efisien secara waktu dan cost karna membawa eselon 1 dan 2 ?

J

1.      Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil hanya diperuntukan bagi:

a.  Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempay  tujuan; atau

b.  Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.

2.   Untuk memfasilitasi transportasi Pejabat Eselon I dan II selama melaksanakan kegiatan di Bali dapat menggunakan Uang Harian, karena di dalam uang harian termasuk transportasi lokal.

3.   Apabila kegiatan di Bali tersebut memenuhi kriteria kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien, maka bentuk pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan.


T

Terkait transportasi dalam kegiatan kunker Menteri di prov. NTB pada 15-16 April 2021. Kunker Menteri akan diadakan di beberapa destinasi. Adapun skenario destinasi Asdep kami di Prov. NTB sebagai berikut:

1.     14 April 2021: Bandara - Kab. Lombok Utara (persiapan kegiatan di 2 desa. Akses cenderung jauh dari Desa 1 ke Desa 2 membutuhkan 1 setengah jam perjalanan) - Mataram (persiapan di kantor gubernur) - Penginapan

2.   15 April 2021: Penginapan - Kab. Lombok Utara (kegiatan di 2 desa) - Mataram (koordinasi dg Dinas PP dan persiapan di kantor gubernur) - Penginapan

3.       16 April 2021: Penginapan - Kantor Gubernur

Berdasarkan skenario destinasi di atas, untuk mengedepankan keefisienan, apakah sewa kendaraan diizinkan?

 

J

Memperhatikan agenda acara kunker Ibu Menteri PPPA di Kab. Lombok Utara NTB  dapat dilakukan sewa kendaraan karena memenuhi kriteria yaitu pelaksanaan kegiatannya membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara selektif dan efisien.


T

Terkait rencana Kunker Ibu Menteri ke NTB tanggal 15-16 Apri 2021, dalam kegiatan tersebut kami akan menyewa kendaraan untuk rombongan Menteri (Deputi KG, Asdep, dan 2 staf) sehingga kami membutuhkan 2 mobil mengingat kegiatan tersebut mobilitasnya cukup tinggi. Apakah diperbolehkan? Adakah

Dan terkait Uang Representatif Eselon 1 dan 2 pada saat perjadin tersebut  yaitu H-1 acara, H+1 acara dan hari H (2hari) apakah boleh untuk diberikan?

J

a.       Pejabat Negara dalam hal ini Ibu Menteri dapat mempergunakan satuan biaya sewa kendaraan sesuai penjelasan PMK 119/PMK. 02/2020 lampiran I point 37. Mohon diperjelas jumlah rombongan kunjungan kerja Menteri karena dalam SBM biaya sewa adalah untuk kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas maksimum 7 (tujuh) seat. Jika jumlah rombongan kurang dari 7 orang, dirasa sudah mencukupi dengan sewa 1 kendaraan saja.

b.        Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam hal penyewaan kendaraan adalah diperuntukan bagi Pejabat Negara dan pelaksanaan kegiatannya membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.

c.       Untuk memfasilitasi transportasi pejabat Eselon I dan II selama melaksanakan kegiatan dapat menggunakan  Uang Harian, karena didalam uang harian termasuk transport lokal.

d.  Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, menggunakan kode Akun Belanja 524111 yaitu Beban Perjalanan Dinas Biasa. Akun ini digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.  Uang representasi yang dibayarkan/diberikan kepada pejabat eselon I dan pejabat eselon II dibebankan pada Akun 524111.