Dipublikasikan Pada : 01 September 2021
T |
Administrasi keuangan terkait sewa kendaraan yang bisa
di klaim oleh kuwitansi pasar apakah bisa digunakan untuk kegiatan di Bali
apabila menginapnya di daerah bandara sedangkan kegiatannya di Kota Denpasar
supaya lebih efisien secara waktu dan cost karna membawa eselon 1 dan 2 ? |
J |
1. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan
Insidentil hanya diperuntukan bagi: a. Pejabat Negara yang melakukan
perjalanan dinas dalam negeri di tempay tujuan; atau b. Pelaksanaan kegiatan yang
membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan
dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. 2. Untuk memfasilitasi transportasi
Pejabat Eselon I dan II selama melaksanakan kegiatan di Bali dapat menggunakan
Uang Harian, karena di dalam uang harian termasuk transportasi lokal. 3. Apabila kegiatan di Bali tersebut
memenuhi kriteria kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar,
dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan
efisien, maka bentuk pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undnagan. |
T |
Terkait
transportasi dalam kegiatan kunker Menteri di prov. NTB pada 15-16 April
2021. Kunker Menteri akan diadakan di beberapa destinasi. Adapun skenario
destinasi Asdep kami di Prov. NTB sebagai berikut: 1. 14 April 2021: Bandara - Kab. Lombok Utara
(persiapan kegiatan di 2 desa. Akses cenderung jauh dari Desa 1 ke Desa 2
membutuhkan 1 setengah jam perjalanan) - Mataram (persiapan di kantor
gubernur) - Penginapan 2. 15 April 2021: Penginapan - Kab. Lombok
Utara (kegiatan di 2 desa) - Mataram (koordinasi dg Dinas PP dan persiapan di
kantor gubernur) - Penginapan 3.
16 April 2021: Penginapan - Kantor
Gubernur Berdasarkan
skenario destinasi di atas, untuk mengedepankan keefisienan, apakah sewa
kendaraan diizinkan?
|
J |
Memperhatikan
agenda acara kunker Ibu Menteri PPPA di Kab. Lombok Utara NTB dapat dilakukan sewa kendaraan karena memenuhi
kriteria yaitu pelaksanaan kegiatannya membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas. Namun demikian dalam pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara selektif dan
efisien. |
T |
Terkait
rencana Kunker Ibu Menteri ke NTB tanggal 15-16 Apri 2021, dalam kegiatan
tersebut kami akan menyewa kendaraan untuk rombongan Menteri (Deputi KG,
Asdep, dan 2 staf) sehingga kami membutuhkan 2 mobil mengingat kegiatan
tersebut mobilitasnya cukup tinggi. Apakah diperbolehkan? Adakah Dan terkait Uang Representatif Eselon 1 dan 2 pada
saat perjadin tersebut yaitu H-1
acara, H+1 acara dan hari H (2hari) apakah boleh untuk diberikan? |
J |
a. Pejabat Negara dalam hal ini Ibu Menteri dapat mempergunakan
satuan biaya sewa kendaraan sesuai penjelasan PMK 119/PMK. 02/2020 lampiran I
point 37. Mohon diperjelas jumlah rombongan kunjungan kerja Menteri karena
dalam SBM biaya sewa adalah untuk kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas
maksimum 7 (tujuh) seat. Jika jumlah rombongan kurang dari 7 orang, dirasa
sudah mencukupi dengan sewa 1 kendaraan saja. b. Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam hal
penyewaan kendaraan adalah diperuntukan bagi Pejabat Negara dan pelaksanaan
kegiatannya membutuhkan mobilitas
tinggi, berskala besar, dan tidak
tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. c. Untuk memfasilitasi transportasi pejabat Eselon I dan II selama
melaksanakan kegiatan dapat menggunakan
Uang Harian, karena didalam uang harian termasuk transport
lokal. d. Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas
kota dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, menggunakan
kode Akun Belanja 524111 yaitu Beban Perjalanan Dinas Biasa. Akun ini digunakan
untuk mencatat pengakuan beban atas perjalanan dinas jabatan yang melewati
batas kota sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam
negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang representasi yang
dibayarkan/diberikan kepada pejabat eselon I dan pejabat eselon II dibebankan
pada Akun 524111. |